Bertahun-tahan Warga di Dua Desa Berebut Lahan dengan TNI

Urusan tanah memang rumit. Puluhan tahun bersengketa belum tentu selesai meski pertemuan dan mediasi digelar. Apalagi bila yang berkasus adalah alat negara dengan masyarakat.
Muhammad Amin, Martapura
Sama-sama memiliki argumen kuat dan riwayat tanah, 759 Warga Desa Padang Panjang dan Desa Karang Intan, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar bersengketa dengan dengan Korem 101/Antasari.
Objek rebutan lahan di dua desa itu diakui TNI lahan miliknya, dan dipakai sebagai fasilitas militer dan latihan. Masyarakat mengaku areal luas kurang lebih 800 hektar tersebut adalah lahan multi fungsi untuk sektor perkebunan, permukiman, perikanan, dan lahan usaha.
Kemarin (22/1) siang di Kecamatan Karang Intan, pertemuan kedua belah pihak kembali dilaksanakan. Musyawarah ini difasilitasi oleh BPN Banjar dan Ombudsman Kalsel, kedua belah akhirnya sepakat terjun ke titik masalah dan diteliti. Bila masalah ini tak kunjung tuntas, keduanya akan sulit mendapat sertifikat.
“Saya sudah menggarap lahan seluas 2 hektar lebih 10 tahun. Tanah itu subur untuk karet dan menanam kopi,” kata Jailani, kakek berusia 60 tahun kemarin kepada Radar Banjarmasin.Warga Karang Intan itu mengaku telah mengajukan sertifikat namun terkendala klaim dari TNI.
Ketua Tim Penyelesaian Sertifikat Tanah Masyarakat Kabupaten Banjar dan Banjarbaru H Mawardi Abbas tetap yakin dengan argumentasinya. Ia bersama warga tetap berjuang mempertahankan tanah seluas 800 hektare yang menurutnya diklaim oleh TNI.”Kami memiliki surat resmi dan saya mengetahui riwayat tanah di dua desa tersebut,” tegasnya.