Bertahun-tahan Warga di Dua Desa Berebut Lahan dengan TNI

  • Bagikan
Urusan tanah memang rumit. Puluhan tahun bersengketa belum tentu selesai meski pertemuan dan mediasi digelar. Apalagi bila yang berkasus adalah alat negara dengan masyarakat. Muhammad Amin, Martapura Sama-sama memiliki argumen kuat dan riwayat tanah, 759 Warga Desa Padang Panjang dan Desa Karang Intan, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar bersengketa dengan dengan Korem 101/Antasari. Objek rebutan lahan di dua desa itu diakui TNI lahan miliknya, dan dipakai sebagai fasilitas militer dan latihan. Masyarakat mengaku areal luas kurang lebih 800 hektar tersebut adalah lahan multi fungsi untuk sektor perkebunan, permukiman, perikanan, dan lahan usaha. Kemarin (22/1) siang di Kecamatan Karang Intan, pertemuan kedua belah pihak kembali dilaksanakan. Musyawarah ini difasilitasi oleh BPN Banjar dan Ombudsman Kalsel, kedua belah akhirnya sepakat terjun ke titik masalah dan diteliti. Bila masalah ini tak kunjung tuntas, keduanya akan sulit mendapat sertifikat. “Saya sudah menggarap lahan seluas 2 hektar lebih 10 tahun. Tanah itu subur untuk karet dan menanam kopi,” kata Jailani, kakek berusia 60 tahun kemarin kepada Radar Banjarmasin.Warga Karang Intan itu mengaku telah mengajukan sertifikat namun terkendala klaim dari TNI. Ketua Tim Penyelesaian Sertifikat Tanah Masyarakat Kabupaten Banjar dan Banjarbaru H Mawardi Abbas tetap yakin dengan argumentasinya. Ia bersama warga tetap berjuang mempertahankan tanah seluas 800 hektare yang menurutnya diklaim oleh TNI.”Kami memiliki surat resmi dan saya mengetahui riwayat tanah di dua desa tersebut,” tegasnya. Ia berharap BPN melaksanakan tugas dengan bukti bukti kepemilikan. Pertemuan kali ini disebutnya adalah musyawarah terakhir karena masalah ini terlalu berlarut-larut. Dia berharap tahun 2018 harus ada putusan akibat resmi dari BPN karena masalah itu berlarut-larut bahkan sebelum tahun 2014. ”Kami berjuang mulai di Banjar sampai ke Jakarta. Warga tetap mengajukan permohonan alas hak tanah tersebut sesuai prosedur dan minta secepatnya diterbitkan sertifikat,” tegasnya. Mawardi Abbas menerangkan, persoalan tanah dengan TNI lebih elok diselesaikan dengan jalur prosedur dan alat bukti yang ada dari proses penerbitan sertifikat.”Warga telah bertekad mendapat sertifikat tanah. Kan sudah 240 sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Banjar, artinya mereka tinggal meneruskan saja lagi pada 2018 ini,” tegasnya. Pihak BPN Banjar didesaknya cepat menerbitkan sertifikat prona. Dalam permohonan masyarakat, BPN belum menerbitkan sertifikat disebabkan adanya keberatan dari pihak TNI. Saling klaim itu ujarnya hanya bisa dibuktikan dengan kekuatan argumen dan riwayat atas tanah yang kini ditempati oleh warga dua desa tersebut. Kepala Seksi Logistik Korem 101/Antasari Letkol Infanteri Taswin Arif menegaskan, duduk bersama dengan masyarakat lebih baik. Ia meyakinkan permasalaan tersebut akan diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Keyakinan TNI ujarnya sangat kuat karena lahan-lahan tersebut sah milik negara dengan bukti surat-menyurat. “Dasar kami adalah pembelian pada Tahun 1952 dan 1955, dulu wilayah masuk kawasan pertahanan dan tempat latihan,” terang Taswin Arif. Turun ke lapangan dan mengecek ketepatan patok dianggapnya solusi terbaik. TNI tetap mengedepankan ketentuan hukum yang ada. TNI ujarnya enggan menyelesaikan ke jalur hukum.“Sama-sama kita lihat kepemilikan dan legalitas lahan ini. Tanah ini murni untuk kepentingan negara dan TNI,” ungkapnya. Sedangkan Kepala BPN Banjar Gunung Jayalaksana belum bisa menargetkan kapan sengketa tersebut berakhir. BPN tidak berani menerbitkan sertifikat prona sebelum status lahan clear and clean. Sebelum tahun 2014 BPN pernah menerbitkan sertifikat, namun pada 2014 ada sanggahan dari TNI sehingga proses penerbitan sertifikat lanjutan tertahan. “Kami telah menginventarisir atas klaim dari riwayat penguasaan dan pemanfaatan lahan serta bukti-bukti kedua belah pihak. TNI punya, warga juga memiliki bukti, nanti kita lihat di lapangan mana saja yang bisa diselesaikan. Karena TNI juga mengajukan surat permohonan pembuatan sertifikat,” pungkasnya.(by/ran)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan