Kelihatan Bego, Tapi Aslinya Dua Pemuda ini Pengedar Licik

Pengungkapan kasus ini lanjut Waluyo, termasuk cukup lumayan bila dilihat dari barang buktinya. Namun yang menjadi perhatiannya adalah kecenderungan para pemasok atau pengedar besar, yang merekrut para pemuda untuk membantu pemasaran narkoba tersebut.
”Yang jadi perhatian lebih ini, pengedar paling bawah (Mohtarom) ini masih sangat muda dan kemungkinan karena kondisi lingkungan. Dia dimanfaatkan dalam bisnis melanggar hukum ini,”pungkasnya.
Ditambahkan, kedua tersangka itu kini dijerat pasal Primer 114 (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman lebih dari dua tahun penjara. (sla/gus)