Jika Pencuri sudah Diadili Warga, Kelar Hidup Lo..

FAJAR.CO.ID, BALIKPAPAN - Aksi pencurian yang acapkali dilakukan oleh seorang warga berinisial Dy (20) membuat masyarakat geram. Dy yang tinggal di indekos RT 32, Nomor 45, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, ini akhirnya ditangkap dan dihukum oleh warga. Benar saja, aksi pencurian Dy ini terekam CCTV salah satu bank di kawasan Pandansari saat menggasak sebuah handphone yang tertinggal di dasbor motor. Tak hanya itu, aksi Dy juga pernah terekam CCTV salah satu bank di kawasan Kilometer 3.
Berawal dari rekaman tersebutlah, warga merasa curiga dengan kemiripan pelaku. Walhasil, dapat dipastikan bahwa benar Dy merupakan pelaku pencurian tersebut, lantaran salah seorang korban merupakan rekan dari warga sekitar indekos. Warga yang geram akhirnya menangkap pelaku saat pulang dari aktivitasnya pada Rabu (24/1) malam.
Warga lantas menghukum pelaku dengan cara menyiramnya dengan air hingga basah kuyup, lalu mencukur rambut pelaku hingga botak. Warga sekitar bahkan tidak mengenal pria tersebut lantaran baru kos sekira tiga bulan.
“Kita aja nggak tahu siapa dia karena jarang lihat. Saya kan sopir angkot. Biasanya itu kalau ada warga sini yang saya kenal, pasti saya tegur atau saya gratiskan angkot,” kata Ahmad, warga sekitar.
Warga mengatakan, pelaku memang jarang terlihat lantaran keluar rumah sejak subuh dan pulang pada malam hari. Walhasil, adanya keributan pada malam itu warga mengaku kaget. Namun, sebagian warga rupanya mengaku bahwa pelaku sering kedapatan melakukan pencurian. Hanya saja selalu diselesaikan secara kekeluargaan.