Pesta Sabu dan Ballo, Suami Istri di Sidrap Ditangkap Polisi

  • Bagikan
“Informasi ini kami dalami dan benar, 4 orang berhasil kita tangkap secara terpisah. Ada pasutri juga kita amankan karena pengakuan teman jija narkoba itu dari pasutri ini,” ungkap AKP Indra Waspada Yudha, sesaat lalu. Kasus kini masih dilakukan pendalaman bagaimana peran mereka berempat. “Yang pasti pasutri ini dan dua rekannya sudah tetapkan tersangka,” ungkapnya. Untuk kasus ini pula, penyidik mencoba menyangkakan tiga pasal yaitu 114 junto pasal 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman terendah 4 tahun dan tertinggi 15 tahun penjara. (ady/bkm/fajar)  
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan