Injak Al-Qur’an, Siswa SMA di Muna Ditangkap Polisi

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga melalui Kasat Reskrim, Iptu Fitrayadi mengatakan, saat ini Sukarno telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Saddam masih dalam pemeriksaan.
“Pelaku ditangkap pada 25 Januari,” katanya.
Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus itu. Pasalnya, dalam UU ITE telah di jelaskan di dalamnya, jika orang yang mentransmisikan atau mendistribusikan, apakah pelaku sendiri yang mendistribusikan atau ada orang lain yang mendistribusikan ke khalayak umum, maka dapat diproses hukum.
“Penyelidikannya dikebut. Kami akan datangkan ahli bahasa, ahli pidana, ahli ITE,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku K dijerat pasal 28 ayat (2) jo pasal 45a ayat (2) UU no 19 tahun 2016 perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tandasnya. (Fajar/cr1)