Hadeh.. Belum Waktu Kampanye tapi Baliho Kandidat Sudah Bertebaran Dimana-mana

  • Bagikan
Di tempat berbeda, media ini menemui sebuah spanduk bakal calon peserta Pilgub lainnya. Spanduk berfoto dan bertuliskan pasangan calon Andi Sofyan Hasdam dan Nusyirwan Ismail terpampang di pinggir Jalan Kadrie Oening, Samarinda Ulu, arah menuju Tenggarong. Di spanduk itu juga tertulis “An-Nur sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kaltim 2018-2023”, dengan tagline “Cahaya Baru Kaltim”. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim, Saipul menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2017, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dilakukan tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menetapkan pasangan calon pilgub. Itu artinya, baliho dan spanduk peserta Pilgub yang bertebaran di jalan-jalan saat ini, jelas menyalahi aturan. Sebab, KPU Kaltim baru akan menetapkan calon peserta pilgub pada 12 Februari mendatang. “Itupun APK dibuat dan diatur oleh KPU. Jadi tidak sembarangan,” jelasnya. Namun, kata Saipul, pihaknya belum berwenang untuk membersihkan APK yang terpasang di pinggir jalan. Kewenangan membersihkan APK saat ini ada di tangan pemerintah provinsi dan pemerintah kota atau kabupaten. “Kalau pemerintah kota atau kabupaten merasa itu (APK, Red.) menggangu keindahan kota, maka pemerintah sendiri yang akan menyelesaikan itu,” katanya. Dia menambahkan, kewenangan Bawaslu untuk menertibkan APK dimulai pada saat masa kampanye berjalan, atau tiga hari setelah KPU menetapkan pasangan calon Pilgub. Setelah ada ketetapan, APK yang melanggar aturan bakal dibersihkan. Oleh karena itu, dia berharap, pasangan calon sendiri yang membersihkan. “Jika tidak, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membersihkan itu,” tandasnya. (*/ya)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan