Miliaran Rupiah Uang Penipuan CPNS Dihabiskan untuk Judi Online

Pemda melakukan pemecatan bukan karena persoalan hukum. Namun, pelaku kerap lalai dalam menjalankan tugasnya. ’’Tidak pernah masuk kerja. Dari absensi sudah sangat jelas, jika yang bersangkutan sering bolos,’’ paparnya.
Hal ini berbeda dengan keterangan pelaku ke penyidik yang memeriksanya secara intensif. Yudha menegaskan, pemberhentian dari pegawai negeri yang dialaminya karena ia tepergok melakukan pemangkasan dana bantuan ke sekolah-sekolah.
Hingga kemarin, terdapat sekitar tujuh korban yang sudah melapor ke Polsek Jetis. Polisi memastikan, kasus ini akan di-split dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di waktu berbeda. ’’Kita split berkasnya. Karena kami yakin masih banyak korban yang belum melapor,’’ pungkas Amat.
Seperti diketahui, Yudha Ananta dilaporkan oleh temannya sendiri, Yana Punjianto, 32, Tado, Singkalan, Balongbendo, ke Polsek Jetis atas dugaan penipuan CPNS yang dialaminya.
Korban mengaku diiming-imingi menjadi PNS setelah membayar uang sebesar Rp 150 juta. Ia tak sendirian, adik kandungnya juga mengalami hal serupa. Selain meminta uang Rp 150 juta, pelaku juga kerap mendatangi rumahnya untuk meminta uang transpor dengan alasan mengurus berkas-berkas CPNS. (Fajar/JPR)