Parah Banget, Pak Haji Ngaku Wali Padahal Tukang Cabul

  • Bagikan
Itab sendiri dijerat dengan perkara tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur sebagai mana Pasal 81 ayat (2), Junto Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian sub 293 ayat 1 KUH Pidana Junto 64 ayat 1 KUH Pidana. Aparat mengamankan 1 lembar baju gamis perempuan warna warni, jilbab bentuk kotak-kotak warna kuning. Plus celana dalam warna unggu dan 1 buah BH unggu.”Hasil pemeriksaan sementara 1 korban. Kami masih melakukan pendalaman kasus ini, fokus untuk kasus persetubuhan dan pencabulan anak,” pungkasnya.(mam/ay/ran) Itab yang sebenarnya tidak haji itu enggan mengomentari tuduhan yang mengarah ke dirinya. Di sela konferensi pers, Itab menyatakan pengobatan yang diberikannya untuk menolong. "Rumah tangga saya bahagia dengan 4 istri yang resmi. Saya ini dari dulu pedagang pak,” tegasnya. (mam/ay/ran)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan