Satpol PP Bikin Razia, Mobil Kadis juga Dicegat

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, BANJARMASIN - Satpol PP Banjarmasin merazia PNS yang keluyuran pada jam kerja, kemarin (29/1) pagi. Lokasinya di depan Gedung DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat. Bukan main, bahkan mobil kepala dinas pun dicegat. Mobil Kijang Innova dengan pelat merah DA 757 itu dikemudikan Adi Santoso. Dia adalah Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalsel. Diadang petugas, mobil warna hitam itu menurunkan kecepatan dan merapat ke bahu jalan. Adi mengaku baru pulang dari kantor Kecamatan Banjarmasin Timur di Jalan Manggis. Menemani Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah. Dalam kegiatan pembagian Rastra (Beras Sejahtera) yang dulu dikenal dengan nama Raskin (Beras Miskin). Dicegat Satpol PP, Adi pun turun dari mobil dengan tersenyum sembari menyapa awak media. "Bagus razia seperti ini. Menegakkan disiplin PNS. Agar pegawai kita punya karakter," ujarnya. Ditanya adakah surat izin, Adi mengangguk. "Sudah. Kan tadi memang acara Dinsos. Bareng gubernur dan wakil walikota," imbuhnya. Ini memang razia PNS perdana yang mengincar kendaraan roda empat. Biasanya Satpol PP hanya mengadang pengendara roda dua. "Selama ini kan Satpol PP diprotes. Disebut tebang pilih. Yang naik motor disetop, yang naik mobil aman," ungkap Komandan Peleton I Satpol PP Banjarmasin, Rizkan Wahyudin. Bukan hanya mobil berpelat merah, pelat hitam juga dicegat. Jika dari kaca mobil terlihat dikemudikan atau ditumpangi oleh pegawai berseragam coklat. Sempat membuat kehebohan kecil adalah Eka Made. Perempuan berkerudung yang mengendarai motor matic berpelat DA 6810 itu mencoba kabur. Aksinya gagal. Dia berhasil dikejar dan dihalau petugas. Eka adalah pegawai Kanwil Kementerian Agama. Ditanya mengapa mencoba kabur, dia membantah. "Tidak ada niat untuk kabur. Saya tidak melihat ada razia. Makanya tadi jalan terus," kelitnya. Kembali kepada Rizkan. Dia menyebutkan, pada akhir razia tercatat 70 PNS terjaring. Baik pegawai Pemko Banjarmasin, Pemprov Kalsel, maupun dari kabupaten tetangga. "Dari 70 PNS ini, hanya 10 orang yang mampu menunjukkan surat izin keluar kantor dari atasannya. Sisanya tidak membawa izin," sebutnya. Nama dan instansi tempat bekerja pegawai yang terjaring razia dicatat petugas. Untuk kemudian dilaporkan ke atasannya masing-masing. "Penjatuhan sanksi bukan wewenang kami. Silakan atasannya masing-masing yang menghukum," pungkasnya. (fud/at/nur)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan