Oknum Polisi yang Rusak Kuburan Bakal jadi Tersangka

FAJAR.CO.ID, SAMARINDA – Kisruh permasalahan galian tambang ilegal di kuburan muslimin Jalan Poros Lempake (Kebun Agung), Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, mulai menemukan titik terang. Sebelumnya, kasus yang dilaporkan secara tertulis oleh warga, kemarin (23/2), ditingkatkan menjadi laporan resmi oleh warga. Artinya, dalam waktu dekat, aparat berseragam cokelat bakal menetapkan tersangka untuk mempertanggungjawabkan kasus tersebut.
Ditemui di ruang kerjanya, Kasat Reskrim Polres Samarinda Kompol Sudarsono mengutarakan tak ingin buru-buru dalam menetapkan tersangka. “Kami periksa saksi ahli dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim dulu untuk memastikan semuanya,” tegas perwira melati satu itu. Namun, menurut Sudarsono, pengambilan batu bara di area pemakaman juga tak dibenarkan. Terlebih tak memiliki izin.
Kaltim Post mendatangi lokasi kejadian. Lubang sedalam 7 meter itu dibiarkan menganga. Namun, oleh petugas sudah dipasangi garis pembatas, agar warga tidak mendekati lubang tersebut. Dari pantauan media ini, dua makam yang berada di atas dan dekat dengan dinding pembatas, menjadi yang paling rawan. Ada pula makam Jeni, warga RT 7, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara, yang meninggal, Selasa (20/2) lalu, berdampingan dengan tumpukan tanah galian lubang.
Nah, aktivitas hingga perusakan dinding pembatas kuburan itu diduga sudah dilakukan pelaku sejak Minggu (18/2). PN, oknum polisi berpangkat ajun inspektur polisi dua (aipda) yang disebut-sebut sebagai dalang di balik perusakan area pemakaman tersebut.
Seperti yang diungkapkan Maslakun (70), bendahara rukun kematian kuburan muslimin yang kondisinya rusak karena aktivitas tambang ilegal, sudah ada 20 truk yang keluar-masuk area dari jalur tanah sebelah kuburan. Truk itu jelas mengangkut batu bara. “Saya kurang paham, dibawa ke mana batu bara itu,” ujar pria lanjut usia itu. Dia menambahkan, memang sebelumnya Wahyudi, juru kunci kuburan, pernah berbincang membahas kondisi tanah kuburan yang keras untuk digali. “Memang ada perbincangan, tapi untuk sekadar menggemburkan, bukan menggali batu bara,” ujarnya.
Tegas dia, pengurus rukun kematian tak pernah memperbolehkan oknum polisi itu mengeruk batu bara. Soal kemungkinan PN berstatus tersangka, Sudarsono kembali mengatakan tak ingin buru-buru membuat kesimpulan. “Gelar perkara sudah, pemeriksaan saksi sedang berjalan,” tutup Sudarsono. (*/dra/iza/k8)