Tak Rela Diasuh Suami, Sang Istri Tega Habisi Nyawa Tiga Anaknya

“Mulut dan hidung dibekap, itu pengakuan dia. Sampai ada bekas jeratan di bagian pipi korban. Tapi tetap nanti dicocokkan dengan autopsi mengenai memasukkan racun,” jelasnya.
Sedangkan racun serangga justru digunakan Ni Luh untuk bunuh diri. “Sehabis membekap anaknya, baru pelaku ini minum racun. Kemudian dia berusaha memotong nadi di tangan kirinya pakai pisau, juga melukai lehernya untuk bunuh diri,” tutur Djoni.
Kini, Ni Luh telah menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku bisa dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Dalam pasal, disebutkan jika tindak pidana dilakukan oleh orang tua sendiri maka hukumannya ditambah,” sambung Djoni.
Ni Luh hingga saat ini masih dirawat di RS Sanglah. Kondisinya mulai stabil.(Fajar/JPR)