Pemuda Bejat Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental

FAJAR.CO.ID -- Aksi bejat dilakukan Ferry bin Juhriansyah (20), warga Desa Sungai Mentawa, Kecamatan Bulik, Lamandau. Pria ini tega mencabuli YK (20), yang tak lain adalah tetangganya sendiri. YK yang mengalami keterbelakangan mental, harus menahan rasa sakit akibat perbuatan pelaku.
Kapolres Lamandau AKBP Andika K Wiratama melalui Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu Angga Y Hermanto mengatakan, terungkapnya kasus ini Sabtu (17/2) 22.30 WIB. Pelapor mendatangi SPKT Polres Lamandau melaporkan tentang adanya dugaan tindak pidana persetubuhan. Setelah mendapatkan laporan tersebut, maka Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. “Benar adanya kejadian tersebut. Oleh karena itu dilakukan penangkapan terhadap Ferry Senin (19/2), tanpa perlawanan dari tersangka,” ungkap Angga, kemarin (1/3).
Angga menambahkah, tersangka diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Mapolres Lamandau untuk penyidikan lebih lanjut. Selain itu, diamankan juga barang bukti satu helai kaos warna oranye, satu helai celana panjang warna merah, satu helai celana dalam warna putih, satu helai celana dalam warna hijau dan satu helai bra warna hijau. “Tersangka Ferry disangkakan dengan pasal 286 Jo 64 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,” pungkas mantan Kapolsek Selat Kapuas ini.
Menurut keterangan tersangka Ferry, kejadian bermula Sabtu (17/2) sekitar jam 18.30 WIB, bertempat di ujung jalan Desa Sungai Mentawa. Saat itu dirinya hendak mandi di jamban yang ada di sungai dan langsung menuju ke lanting (tempat mandi) sambil membawa gayung mandi. Setelah itu, tersangka kembali lagi ke rumah untuk mengambil rokok. “Saya merokok di depan rumah. Tidak lama kemudian, melihat korban YK berjalan melewati depan rumah saya,” ungkap Ferry.