Pemuda Bejat Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental

FAJAR.CO.ID -- Aksi bejat dilakukan Ferry bin Juhriansyah (20), warga Desa Sungai Mentawa, Kecamatan Bulik, Lamandau. Pria ini tega mencabuli YK (20), yang tak lain adalah tetangganya sendiri. YK yang mengalami keterbelakangan mental, harus menahan rasa sakit akibat perbuatan pelaku.
Kapolres Lamandau AKBP Andika K Wiratama melalui Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu Angga Y Hermanto mengatakan, terungkapnya kasus ini Sabtu (17/2) 22.30 WIB. Pelapor mendatangi SPKT Polres Lamandau melaporkan tentang adanya dugaan tindak pidana persetubuhan. Setelah mendapatkan laporan tersebut, maka Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. “Benar adanya kejadian tersebut. Oleh karena itu dilakukan penangkapan terhadap Ferry Senin (19/2), tanpa perlawanan dari tersangka,” ungkap Angga, kemarin (1/3).
Angga menambahkah, tersangka diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Mapolres Lamandau untuk penyidikan lebih lanjut. Selain itu, diamankan juga barang bukti satu helai kaos warna oranye, satu helai celana panjang warna merah, satu helai celana dalam warna putih, satu helai celana dalam warna hijau dan satu helai bra warna hijau. “Tersangka Ferry disangkakan dengan pasal 286 Jo 64 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,” pungkas mantan Kapolsek Selat Kapuas ini.
Menurut keterangan tersangka Ferry, kejadian bermula Sabtu (17/2) sekitar jam 18.30 WIB, bertempat di ujung jalan Desa Sungai Mentawa. Saat itu dirinya hendak mandi di jamban yang ada di sungai dan langsung menuju ke lanting (tempat mandi) sambil membawa gayung mandi. Setelah itu, tersangka kembali lagi ke rumah untuk mengambil rokok. “Saya merokok di depan rumah. Tidak lama kemudian, melihat korban YK berjalan melewati depan rumah saya,” ungkap Ferry.
Melihat hal itu, tersangka Ferry bertanya kepada YK, mau ke mana? Akan tetapi YK tidak menjawabnya sambil menengok ke kanan dan ke kiri. Lalu tersangka kembali berkata kepada korban, ke sana aja (sambil menunjuk ke arah ujung jalan). Korban, YK berjalan sendiri ke arah ujung jalan yang ditunjuk oleh tersangka. “Setelah itu, saya mandatangi YK melewati jalan yang mengarah ke sungai. Lalu saya memutar dan mendatangi YK dari arah belakang untuk melakukan persetubuhan,” jelas Ferry.
Setelah puas melakukan perbuatannya tersebut, tersangka Ferry memasang celananya dan berjalan ke arah sungai untuk mandi. Sedangkan YK ditinggalkan di jalan lokasi kejadian tersebut. Kini tersangka Ferry harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Di Kabupaten Lamandau, medio Januari-Februari Tahun 2018, terdapat beberapa kasus persetubuhan. Selain kasus pencabulan yang dilakukan tersangka Ferry ini, ada tiga kasus dengan tiga tersangka dan tujuh korban. Enam di antara korban adalah anak di bawah umur.
Kasus pertama dengan tersangka Bambang Suminta (68) yang mencabuli beberapa anak di bawah umur berinisial AP, JD, JG, MA dan ME. Kemudian perilaku bejat juga dilakukan Marlin (49), yang tega mencabuli anak tirinya, NM (14) sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Bahkan tersangka Marlin dijerat pasal 81 ayat (1) Jo pasal 81 ayat (3) tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Pelaku diancam dengan kurungan penjara 15 tahun dan ditambah 1/3 dari pasal pokok.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender DP3APPKB Lamandau Haseni Arifin LP Umbing mengatakan, sangat prihatin dan menyesalkan adanya kasus-kasus pencabulan di wilayah Kabupaten Lamandau. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan kasusnya. “Kita siap lakukan pendampingan terhadap korbannya, dan berharap tidak ada lagi kasus pencabulan ke depan. Namun bagi keluarga atau korban terkena pencabulan, segera melaporkan,” tegas Haseni. (alh/ce/ala/dar)