Soal Bantuan Hibah Tim Lengkap, tapi Pengawasan Tak Ada yang Bisa Tanggung Jawab

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: JPNN)
Minimnya tindak lanjut Pemprov Kaltim selepas mengucurkan hibah terungkap dari sidang lanjutan dugaan penyalahgunaan hibah di LPK Jmicron yang bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (1/3). FATURRAHMAN, mantan ketua tim bansos dan hibah di Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim, mengakui rekomendasi pemberian hibah untuk lembaga pendidikan berasal dari tim yang diketuainya. Namun, untuk pengawasan, pihaknya angkat tangan. “Untuk pengawasan, kami tak bisa berbuat banyak karena tak dapat tembusan siapa saja yang disetujui untuk menerima hibah atau bansos dari Biro Sosial (Pemprov Kaltim),” ucapnya saat bersaksi untuk terdakwa tunggal dalam perkara ini, Ednand Apria Danthus. Untuk monitoring kelayakan dokumen pengajuan hingga sekretariat penerima hibah, diakuinya, diserahkannya penuh ke staf untuk menilik. Jika sudah sesuai, direferensikan layak menerima bantuan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial (Bansos) dan Hibah serta Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 60 Tahun 2012. “Tentu jumlahnya disesuaikan anggaran yang digelontorkan untuk hibah atau bansos,” sambungnya. Rekomendasi yang diberikannya itu tertuju ke Biro Sosial Pemprov Kaltim karena anggaran seluruhnya berada di sana. “Jadi, semula pemohon mengajukan ke biro sosial. Di sana dipilah berdasarkan instansi yang sesuai tujuannya. Misal, saya di Disdik menangani verifikasi kelayakan pemberian hibah untuk lembaga yang bergerak di bidang pendidikan,” jelasnya di depan majelis hakim yang diketuai Joni Kondolele didampingi Fery Haryanta bersama Anggraeni.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan