Beranda Nasional Revisi UU ASN Masih Berlanjut, PTT Tidak Langsung Diangkat Revisi UU ASN Masih Berlanjut, PTT Tidak Langsung DiangkatHariman Kaimuddin - NasionalSenin, 5 Maret 2018 09:45 AM KomentarBagikan Rieke Diah Pitaloka Selama kurang lebih enam tahun mengabdi sebagai bidan, Ayu hanya mendapat gaji sebesar Rp 100 ribu per bulan. Rieke lantas meminta Ayu untuk mengungkapkan harapannya kepada Presiden Jokowi secara live streaming di akun miliknya. (Fajar/JPC)Laman: 1 2Semua Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: KomentarBagikan Komentar Tonton juga Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Baca JugaOtonomi Daerah Dikhawatirkan Hilang dalam Revisi UU ASN, Eko Kuntadhi: Kembali Jadi SentralisasiRevisi UU ASN Bakal Limpahkan Kewenangan Pengangkatan Eselon II ke Pusat, Eko Kuntadhi: Otonomi HilangRevisi UU ASN Ditarget Rampung Tahun Ini, Pejabat Eselon II Pemda Bakal Dimutasi Secara NasionalPPPK Part Time Solusi PHK Massal Jutaan Honorer, Ini Jenis PekerjaannyaRevisi UU ASN Molor, Jutaan Honorer Deg-degan Pikirkan Kontrak BerakhirDIM RUU ASN Tanpa Pasal Pensiun untuk PPPK, Nur Baitih Nilai Revisi UU ASN Sama Saja dengan UU ASN yang Berlaku SekarangHonorer Bisa Tenang, Azwar Anas Pastikan Membahas Revisi UU ASNLuhut Usul UU TNI Direvisi Agar Perwira Aktif Bisa Masuk Kementerian, Jokowi Jawab Begini