Tujuh Tahun Sembunyi dan Berpindah-pindah, Koruptor ini Kahirnya Tertangkap

  • Bagikan
Sementara, Kasat Reskrim Iptu Rihard Nixon mengatakan, dari hibah Rp 300 juta, hanya Rp 42 juta yang bisa dipertanggungjawabkan. Selebihnya fiktif. Seperti halnya pembelian tanah. Dalam laporan tertulis Rp 180 juta. Namun, yang dibayarkan hanya Rp 15 juta. “Selebihnya dilaporkan untuk pembelian seperti material, laptop, printer, mesin fax, dan kayu. Tapi, semuanya fiktif,” ungkapnya. (edw/iza/k11)  
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan