Pelaku Asusila Benjol-bejol Dihajar dalam Rutan, Istri tak Terima

  • Bagikan
Menurut Sastiono, kejadian tersebut seharusnya tidak terjadi. Pasalnya, untuk menemui seorang yang terjerat kasus hukum, harus ada prosedur yang dijalankan. “Kenapa ini bisa bebas memukul tahanan,” tanyanya. Pihaknya juga sudah menembuskan laporan tersebut ke Propam Polda Kaltim. Tidak menutup kemungkinan, surat aduan tersebut juga ditembuskan ke Mabes Polri dan Komnas HAM. “Kami tunggu respons kepolisian,” tegasnya. Sebagai informasi, berdasar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, seorang tahanan juga punya hak. Peraturan ini dilaksanakan dengan tujuan menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran Polri agar melaksanakan tugasnya dengan memperhatikan prinsip tersebut. Selain itu, berdasar Pasal 11 Ayat (1) huruf b dan c Perkap 8/2009, setiap petugas atau anggota Polri, dilarang menyiksa tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan dan pelecehan atau kekerasan seksual. Ditemui terpisah, Kasat Sabhara Polresta Samarinda Kompol Andi Razak membenarkan, AR adalah anggotanya. “Tapi nanti kita telusuri dulu,” jelas Razak. Kasus tersebut tentunya menjadi perhatian dirinya untuk tidak terulang kembali. (*/dra/iza/k16)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan