Miliki Senpi Ilegal, Staf Khusus Presiden Ditangkap Polisi

Saat dilakukan penggeledahan polisi menyita beberapa barang bukti yaitu senjata api dengan peluru karet dengan tanpa adanya dokumen resmi.
Dari kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Fajar/pojoksatu)