Miliki Senpi Ilegal, Staf Khusus Presiden Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Saat dilakukan penggeledahan polisi menyita beberapa barang bukti yaitu senjata api dengan peluru karet dengan tanpa adanya dokumen resmi. Dari kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Fajar/pojoksatu)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan