CATAT YA! Jika Perusahaan Berikan Upah Segini, Segera Lapor!

  • Bagikan
ILUSTRASI

FAJAR.CO.ID, SAMARINDA- Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda 2018 sudah diketok pada awal Desember 2017. Namun sebagian besar perusahaan belum memenuhi kewajiban menaikan standar gaji karyawan sesuai angka yang sudah ditetapkan. Atas dasar itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda mengimbau agar perusahaan yang bersangkutan tak boleh menutup mata.

Kepala Disnaker Samarinda, Erham Yusuf mengatakan, dari pantauan lapangan ditemukan beberapa perusahaan belum menaikan UMK. Dari tahun lalu Rp 2,4 juta menjadi Rp 2,6 juta di tahun 2018. Untuk alasan lain, Erham belum bisa membeberkan perusahaan apa saja yang menggaji karyawannya di bawah UMK. Saat ini pihaknya masih terus melakukan penelusuran. Disnaker Samarinda juga sudah melakukan pemanggilan terhadap perusahaan bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi. “Kita sedang telusuri permasalahannya. Kenapa tidak menaikan standar gaji UMK. Apakah terancam bangkrut atau bagaimana. Kita belum tahu,” ungkapnya, kemarin (15/3). Selengkapnya baca sapos edisi jumat (16/3).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan