Kasasi Ditolak, Bang Toyib Siap Dihukum Tembak

FAJAR.CO.ID,TANJUNG SELOR – Masih ingat dengan perkara Arman Suyuti alias Bang Toyib yang merupakan terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram yang diamankan di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Sabtu 29 Agustus 2015 lalu.
Senin (6/3) pekan lalu, Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tanjung Selor menerima putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas penolakan upaya hukum kasasi yang diajukan terdakwa. Pada perkara tersebut, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa.
Wakil Ketua PN Kelas II Tanjung Selor, Ahmad Syarif mengatakan, keputusan itu diturunkan berdasarkan hasil rapat permusyawaratan MA yang selanjutnya diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu 12 Februari 2017 lalu.
“Putusan itu dibacakan dengan tidak dihadiri oleh penuntut umum dan pemohon kasasi atau terdakwa,” katanya kepada Radar Kaltarasaat ditemui di Kantor PN Kelas II Tanjung Selor kemarin (15/3).
Bersama dengan keputusan tersebut, Bang Toyib si pemilik sabu yang ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari seorang kurir bernama Nur Salam alias Allang (44) yang ditangkap di Jalan Jelarai Raya, Tanjung Selor, Kamis 15 Januari 2015 lalu juga dibebankan biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2,5 juta.
Dalam hal ini, Bang Toyib masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) serta pengajuan grasi ke Presiden. Namun, untuk melakukan PK itu tentu ada prosedur yang harus dipatuhi. “Paling tidak ada bukti baru yang harus disertakan oleh terdakwa. Jika tidak ada pasti PK-nya akan ditolak,” sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Denny Iswanto juga mengatakan, bahwa sudah ada putusan dari MA atas perkara tersebut. Artinya, sudah inkrah dan tinggal menunggu waktu eksekusi.
Namun, karena divonis hukuman mati, maka untuk eksekusinya secara otomatis diambil alih Kejaksaan Agung (Kejagung). Jadi, untuk kapan dilakukan eksekusi tersebut, tergantung dari Kejagung. “Kami (Kejari, Red) hanya melaporkan bahwa perkara ini sudah inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” sebutnya.
Pastinya, semua itu akan ditetapkan terlebih dahulu tempatnya dan harus berkoordinasi dengan kepolisian sebagai eksekutor. Termasuk juga akan menyesuaikan dengan ketersediaan anggarannya. “Jika semuannya sudah lengkap, baru dijadwalkan eksekusinya,” kata dia.
Namun demikian, hal yang sama juga dikatakannya bahwa terdakwa masih bisa melakukan upaya hukum PK, karena itu merupakan hak dari setiap terdakwa yang sudah divonis. Apakah ditempuh atau tidak urusan terdakwa tersebut.
“Tapi untuk pengajuan PK, terpidana harus menyertakan bukti baru. Jika memenuhi syarat untuk dilakukan PK baru diuji atau disidangkan kembali di PN Tanjung Selor dan hasilnya kembali diteruskan ke MA,” jelasnya.
Sejauh ini, dirinya mengaku belum ada menerima informasi terkait adanya upaya hukum PK yang dilakukan oleh pihak terpidana. Sebab, jika ada pasti penyampaian akan diteruskan kepada pihaknya. “Tapi biasanya itu terpidana baru akan melakukan PK menjelang dilakukannya eksekusi,” sebutnya.
Karena, lanjuut dia, sebelum dieksekusi terdakwa pasti ditanya terlebih dahulu apakan akan melakukan PK atau tidak. Jika melakukan PK, maka akan ditunggu hingga keluar hasil PK-nya dari MA.
Adapun untuk PK itu sebenarnya dalam undang-undang tidak dibatasi, tapi pihaknya membatasi hanya dua kali untuk satu perkara. Artinya, ketika dua kali PK yang dilakukan ditolak, maka akan dilanjutkan dengan eksekusi. (iwk/eza)