Sitaan Pakaian Bekas Siap Dibakar

FAJAR.CO.ID, TANJUNG SELOR - Barang ilegal jenis rombengan atau pakaian bekas hasil sitaan Satreskrim Polres Bulungan pada akhir Desember 2016 lalu di wilayah perairan Kuala I, Kecamatan Tanjung Palas akan dilimpahkan ke Bea Cukai untuk dilakukan pemusnahan.
Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry melalui Kasatreskrim Polres Bulungan AKP Gede Prasetia Adi Sasmita mengatakan, dalam proses pemusnahan tersebut pihaknya saat ini tengah menyiapkan administrasi pelimpahan barang bukti yang diperkirakan mencapai 245 bal.
“Bulan ini pelimpahan ke Bea Cukai akan kami lakukan. Cuma sekarang masih mengurus administrasi pelimpahannya dulu,” ungkap Gede kepada Radar Kaltara melalui WhatsApp pribadinya, kemarin (15/3).
Dikatakan juga, dasar pelimpahan ini menurutnya menjadi salah satu prosedur pihak kepolisian dalam hal penanganan kasus. Mengingat, selama proses penyelidikan pihaknya telah secara bertahap melakukan upaya pengungkapan tentang pelaku utama dari pemilik rombengan itu. “Ini di samping upaya kami dalam mempercepat kasus agar segera selesai. Sebab, saat ini masih banyak kasus-kasus lain yang harus kami tangani,” ujarnya.
Lanjutnya, sejauh ini permasalahan rombengan yang berisi pakaian dan sepatu bekas itu memang menjadi perhatian serius pihaknya. Oleh karenanya, dalam kurun waktu sekira dua tahun ini pihaknya terus menggali secara dalam tentang penyelundupan barang itu.
“Kami sedari juga begitu besar dampak bilamana saat ini ratusan bal barang ilegal ini lolos. Bagaimana nasib perekonomian di Bulungan,” katanya.
Gede berharap, dengan langkah yang telah dilakukannya hingga kini, ke depan tak ada lagi kasus serupa yang terjadi. Tentunya, tindakan hukum bakal diberlakukan jika ada masyarakat yang terbukti melanggar.
“Di sini kami bertindak berdasarkan undang-undang. Untuk itu, jika kasus serupa terjadi. Maka, tak segan kami akan menindaknya,” tegasnya.
Hanya, tambahnya, mengaca dari kasus yang ada. Diharapkan masyarakat dapat dijadikan pelajaran. Sebab, ancaman masuk ke jeruji besi bisa saja diberlakukan. Tak hanya pada penyelundupan barang ilegal. Melainkan, kasus lain yang dianggap melanggar pasal dan undang-undang yang berlaku. “Ini negara hukum. Jadi, bilamana itu terbukti melanggar, ancaman bakal menanti,” jelasnya.
Di sisi lain, Gede berharap selama pelaksanaan proses administrasi tak ada kendala yang berarti. Sehingga secara bertahap kasus dapat terselesaikan. Untuk itu, pihaknya memastikan bakal serius dalam menyiapkan segala administrasinya. “Mudahan nanti setelah selesai tak ada masalah lagi. Andaipun ada yang belum lengkap mudahan tak cukup waktu lama untuk kami benahi,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan bal karung berisi ribuan pakaian bekas dan sepatu bekas asal Malaysia disita. Yang mana barang ilegal itu diangkut menggunakan kapal kayu dengan nama lambung Handayani 14 yang menurut awak kapal, berasal dari Sei Nyamuk, Sebatik, Nunukan. Dan kapal itu diamankan lantaran saat dimintai surat-surat dokumennya tak dapat menunjukkan.
Alhasil, keempat awak kapal berinisial LD (32), warga Wakatobi, Sulawesi Tenggara yang juga bertindak nakhoda, KH (30), warga Sungai Pancang, Sebatik, Nunukan, LL (30) warga Sungai Nyamuk, Nunukan dan Bud (27), warga Sungai Nyamuk kala itu langsung diamankan di Reskrim Polres Bulungan sebagai saksi.
Sedangkan, mengenai modus penyelundupan barang bekas dari Malaysia itu, pelaku usaha atau importir memerintahkan orang lain dalam mengambil barang dari Tawau Malaysia ke Indonesia, melewati Sebatik. (omg/eza)