Ganti Label Ratusan Makanan Kedaluwarsa, Pemilik Toko Dicokok Polisi

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID -- Aparat Polres Jakarta Barat menangkap pemilik toko makanan produk kemasan berinisial AA. Penangkapan dilakukan di ruko milik AA di Jalan Raya Kalianyar 1 Nomor 16 - 17 Jembatan Besi Tambora, Jakarta Barat. AA tertangkap tangan saat sedang asyik mengganti label tenggat waktu penggunaan makanan yang sudah kedaluwarsa. Dalam penangkapan yang dilakukan Senin siang (19/3/2018), polisi menemukan ratusan bungkus makanan produk kemasan, seperti mayones, biskuit, chiki, dan keju yang sudah kadaluwarsa. Total ada 60 item merk yang label tanggat waktu atau masa kegunaan yang sudah kedaluwarsa diganti pelaku. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu, menjelaskan, makanan kedaluwarsa itu hendak dijual kembali kepada konsumen setelah label kadaluwarsanya diganti. “Setelah kami mendapat informasi adanya toko yang menjual barang kedaluwarsa langsung kami lakukan penyelidikan," terang Edi di Mapolres Jakarta Barat, Senin (19/3). Benar saja, setelah diselidiki beberapa hari, ternyata ada sebuah ruko penjual makanan kemasan didapati tengah mengganti label-label masa kegunaan makanan produk kemasan. Caranya, pelaku mengubah menghapus tulisan digital 'expired' dengan cairan M3 dan kain lap. Lalu menggunakan alat sablon memasang label baru menggunakan alat sablon agar terlihat seperti barang baru. Setelah itu, barang tersebut langsung dipasarkan ke beberapa daerah. Menurut Edi, selain menangkap pemilik toko berinisial AA, pihaknya polisi menyita ratusan botol makanan kedaluwarsa sebagai barang bukti.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan