Dukung Incumbent, Tiga Kades di Enrekang Diponis Dua Bulan Penjara

FAJAR.CO.ID, ENREKANG -- Tiga Kepala Desa (Kades) dari Kecamatan Anggeraja-Enrekang, Rabu (30/5) akhirnya divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan serta denda Rp1 juta rupiah oleh Pengadilan Negeri (PN) Enrekang.
Sidang putusan yang sampaikan Hiakim Ketua,Arif Wisaksono, Rabu (30/5) ketiga terdakwa yakni, Kades Tindalun (DW), Kades Singki (DJ) dan Kades Siambo (AG) terbukti terlibat berpolitik praktis menghadiri sosialisasi kampanye kandidat calon tunggal bupati dan wakil bupati Enrekang Muslimin Bando-Asman (MBA) di Desa Siambo baru-baru ini. Mereka terbukti melanggar Pasal 188 Junto Pasal 71 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Karena terbukti melakukan tindak pidana yang menguntukan pasangan salah satu calon.Masing-masing terdakwa dipidana penjara 2 bulan denda Rp 1.000.000,”kata Arif Wisaksono.
Namun Arif Wisaksono memerinthkan agar ke tiga kades tersebut tak usah menjalani pidana kurungan.Alasanya baca edisi cetak BKM. (bkm)