Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari fakta persidangan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam vonis, majelis hakim menyebutkan bahwa Syafruddin terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim terkait penerbitan SKL BLBI. Namun malah MA mengabulkan permohonan kasasi dari Syafruddin. Ia diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging). MA juga membatalkan putusan Putusan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 29/PIDSUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang memperberat hukuman penjara Syafruddin selama 15 tahun. PT DKI menyatakan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim dalam kasus SKL. Adapun total kerugian negara akibat perlakuan Syafruddin itu mencapai Rp4,58 triliun. (jp)Pendamping di Pilkada Barru 2020, Ini Parameter Petahana Suardi Saleh
Sambut HAN, Lapas Maros Libatkan Maestro dan Pemain I La Galigo Kasus SKL BLBI, MA Vonis Bebas Syafruddin Arsyad
KPK Pastikan Korupsi BLBI Tetap Lanjut

“Penyidikan BLBI ini tetap kami proses sesuai hukum acara yang berlaku. Sampai saat ini, penyidik belum menerima pemberitahuan siapa yang telah ditunjuk dan diberikan surat kuasa khusus oleh Sjamsul dan Ijtih dalam perkara ini,” tegas Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Dalam kasus ini, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan misrepresentasi. Keduanya pun telah pernah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Jumat lalu (28/6). Namun keduanya mangkir tanpa alasan dari panggilan tersebut.