Lindungi Lahan Pertanian, Purwakarta Tolak Izin Pembangunan Perumahan

  • Bagikan
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan pihaknya mengapresiasi keputusan Pemda Purwakarta ini. Menurutnya, jika area persawahan dialihfungsi menjadi bangunan, maka upaya budidaya pertanian akan menjadi sia-sia. Warga pun akan kesulitan untuk mendapatkan makanan. "Untuk mencegah alih fungsi tersebut, maka pemerintah daerah diharapkan tidak memberikan izin bangunan yang akan berdiri di area persawahan. Terutama yang berada di zona lahan abadi," ujar Sarwo Edhy. Sarwo Edhy menjelaskan, salah satu kewajiban pemerintah untuk menetapkan lahan pangan berkelanjutan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. "Saat ini kami sedang melakukan harmonisasi data luas lahan baku sawah dengan beberapa lembaga terkait guna mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres)," pungkas Sarwo Edhy. (***/yon)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan