Kivlan Zen Minta Dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto

PA 212 Ungkap Ganjalan Habib Rizieq Sulit Pulang ke Indonesia
Jelang Idul Adha Harga Cabai Makin Pedis
Maudy Ayunda Pilih S2 di Stanford, Ini Alasannya
Penanganan Tumpahan Minyak Libatkan 1.500 Personel
Surat pengalihan penahanan ini dikirim pihak Kivlan ke beberapa pihak. Diantaranya, Presiden RI, Panglima TNI, Kapolri, Kapolda Metro Jaya hingga Dirreskrimum Polda Metro Jaya. Surat dikirim pada Jumat (8/8) siang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono belum bisa berkomentar banyak terkait permohonan ini. Dia mengaku belum ada informasi dari pihak penyidik terkait hal ini. “Belum dapat informasi,” tutupnya.
Diketahui, Kivlan Zen telah menjadi tersangka dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Jalaludin. Laporan itu terdaftar dengan nomor : LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107. (jp)