Presiden Jokowi Diminta Tak Keluarkan Surpres Revisi UU KPK

  • Bagikan
Oleh karena itu, Adnan menilai usulan itu sebetulnya dapat dibatalkan dikemudian hari. Ia juga mengharapkan pemerintah (Presiden Jokowi) tidak menanggapi usulan revisi UU KPK.
Wakil Bupati Masykuri Incar Kendaraan PDIP di Pilbup 2020 Rakernas PKH2I Sepakat Titi Purwaningsih Pimpin Honorer K2 Oknum TNI R Tembak Driver Ojol, Korban Dibuang di Pinggir Tol Sertijab, 11 Perwira Polres Maros Berganti Mahasiswa Papua di Bali Tuntut Papua Merdeka
“Kan begitu proses ini tidak melibatkan pihak-pihak yang relevan maka pembahasan RUU itu tidak legitimate, dan bisa diminta untuk dibatalkan. Oleh karena itu pemerintah harus berhati-hati dalam menyepakati poin-poin yang ini karena bisa mengancam agenda pemberantasan korupsi,” pungkasnya. Untuk diketahui, seluruh fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR. Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9). Jika proses berlangsung lancar dan cepat, RUU KPK bisa selesai pada September ini dan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019. (jp)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan