Revisi UU KPK, Saut Situmorang: Tidak Relevan dengan Piagam Antikorupsi PBB

FAJAR.CO.ID,JAKARTA--Upaya melumpuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin kentara dengan beberapa pasal yang coba untuk diubah bahkan kemungkinan dihapus. Terang saja banyak pihak menuding, DPR mencoba untuk melumpuhkan kerja keras KPK yang telah dibangunpascareformasi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan, beberapa poin dalam usulan revisi Undang-Undang (UU) KPK tidak sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Yang jelas, poin-poin (revisi UU KPK) yang kami anggap tidak relevan dengan piagam antikorupsi PBB, poin-poin yang tidak relevan dengan gratifikasi,” ucap Saut usai mengikuti acara #SaveKPK soal calon pimpinan KPK bermasalah dan revisi UU KPK di gedung KPK, Jakarta, kemarin (6/9).
Hal tersebut dikatakannya menanggapi soal usulan revisi UU KPK. “Oleh sebab itu, apa yang kami lakukan hari ini adalah terus memperjuangkan poin-poin yang kami tanda tangani dalam Piagam PBB itu,” ujar Saut.
Ia juga menegaskan bahwa dalam UU KPK juga disebutkan bahwa KPK tidak boleh di bawah pengaruh kekuasaan manapun. “Itu sudah cukup membuktikan bahwa KPK itu independen. Jadi, untuk sementara undang-undang yang ada itu relevan dengan Piagam PBB. Yang perlu diubah justru in line Piagam PBB itu adalah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.
Penegasan serupa disampaikan, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK, yaitu independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber penyelidik dan penyidik yang dibatasi, penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.