Pengacara Hotman Niat Bantu Polisi yang Diseret di Atas Mobil

  • Bagikan
Menurut Eka, kejadian tersebut berawal saat dirinya melakukan penindakan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran parkir liar di bahu jalan. Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka operasi gabungan yang melibatkan Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Pasar Minggu. Dia mengatakan operasi gabungan tersebut rutin dilakukan setiap harinya (kecuali akhir pekan) yang sudah dimulai sejak Februari 2019 lalu. Pada saat operasi, petugas menemukan sebuah kendaraan yang kedapatan parkir di atas trotoar. Sehingga petugas lantas melakukan penindakan.
Tiga Setia Gara Ngaku Tersiksa dari Suami Bule, Ini Curhatnya Lantik Wabup Barru, Gubernur Sulsel: Bupati Tidak Jomlo Lagi IBK Nitro Sambut Mahasiswa Baru, Orang Tua Ikut Dilibatkan Kecelakaan Maut Bus dan Truk Tangki, 8 Orang Tewas Revisi Undang-undang KPK, Asrul Sani: Tertutup Makin Misterius
Namun saat melakukan penindakan kepada pengemudi mobil jenis Honda Mobilio bernomor polisi B 1856 SIN, si pengemudi tidak kooperatif dan merasa tidak melanggar aturan. Pengemudi yang merupakan pria berinisial TPD (50) itu beralasan di area tempat kendaraannya parkir tidak terdapat rambu lalu lintas dilarang parkir. Polisi memutuskan melakukan penindakan dengan cara diderek. Pengemudi berupaya untuk lari dari petugas meski diadang oleh Bripka Eka yang berada di depan kendaran. Posisi Bripka Eka yang berada persis di depan kendaraan saat kabur mencoba menghentikan dengan menaiki kap mesin mobil yang dikemudikan TPD bersama istrinya. Bripka Eka nomplok di atas kap mesin mobil yang melaju dengan kecepatan 60 km per jam, dibawa sejauh 200 meter.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan