Menkumham Yasonna H Laoly Dituding Ingkar, Ini Masalahnya

  • Bagikan
Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly menyebut pemerintah telah menyampaikan wacana revisi UU KPK kepada lembaga antirasuah. Ia mengaku telah bertemu dengan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. “Saya berkomunikasi dengan Pak Laode, saya menerima Pak Laode dan Pak Agus Rahardjo di kantor saya mengenai soal (RUU KPK) ini, kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9). Dalam pertemuan tersebut, kata Menkumham Yasonna H Laoly, dirinya menyampaikan poin-poin aturan yang diubah dalam RUU KPK. Salah satunya, terkait status kelembagaan KPK yang masuk ranah eksekutif. Lalu, Menkumham Yasonna H Laoly juga mengakui telah menyampaikan poin yang mengatur pegawai KPK akan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia menginformasikan, penyadapan yang dilakukan KPK nantinya memerlukan izin Dewas. Selain itu, ia pun mengaku juga menjelaskan terkait kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KPK.
Teh Gelas FAJAR Run 2019, Momen Olahraga Bareng Keluarga Presenter Melaney Ricardo-Elza Syarief Damai, Nikita Nyengir Istri Tak di Rumah, Suami Pilih Garap Adik Ipar yang 15 Tahun Pelakor Rinda Marta Ngamuk Divonis Hakim 6 Bulan Penjara Makan Terlalu Cepat, Seperti Ini Bahayanya pada Kesehatan
Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai pengesahan revisi UU KPK yang dilakukan DPR dan pemerintah bermasalah. Hal ini lantaran dalam proses pembahasannya, DPR dan pemerintah sama sekali tidak melibatkan KPK secara institusi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan