Seperti diberitakan, kasus ini bermula ketika Ni Made Sri Novi Darmaningsih, warga Kelurahan Banyuning yang merupakan guru honor ditempat korban sekolah,
mengajak korban untuk dikenalkan kepada pacarnya AA Putu Wartayasa yang merupakan pegawai honorer di salah satu instansi lingkup Pemkab Buleleng.
Mereka pun janjian untuk bertemu di salah satu tempat wilayah Jalan Udayana. Setelah itu antara korban V dan Ni Made Sri Novi Darmaningsih langsung berangkat menuju kos di Jalan Sahadewa yang ditempati AA Putu Wartayasa, warga Jalan Kutilang, Singaraja.
Setelah sampai di tempat kos, pelaku Ni Made Sri Novi Darmaningsih memaksa korban untuk duduk di kasur.
Selanjutnya, antara pelaku Ni Made Sri Novi Darmaningsih dan AA Putu Wartayasa melakukan persetubuhan di depan korban V.
Usai melakukan hubungan intim, tiba-tiba tangan pelaku AA Putu Wartayasa langsung memegang tangan korban dan mencium korban.
Sedangkan pelaku Ni Made Sri Novi Darmaningsih langsung memegang tangan korban. Karena terdesak, korban pun akhirnya disetubuhi oleh AA Putu Wartayasa yang dilakukan bertiga.
Tak terima dengan ulah bejat guru dan pacarnya, korban V mengadukan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya.
Kesal, jengkel dan tidak terima dari orang tua korban, lantaran anaknya menjadi korban persetubuhan, akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Buleleng Rabu (6/11) lalu.
(rb/jul/mus/JPR)