Pedagang Olshop Nekat Setubuhi ABG 15 Tahun, Begini Akhirnya

  • Bagikan

"Baru sekali itu, setelah itu tidak penah lagi. Melakukannya atas dasar suka sama suka," lanjut dia.

Wakasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Widodo menjelaskan, kasus itu terbongkar setelah korban bercerita kepada sang kakak, akhir tahun lalu. "Kemudian hal tersebut didengar orangtua korban. Orangtua korban tidak terima dan melaporkan hal ini ke pihak berwajib," ujarnya.

KAP ditangkap di kosnya di wilayah Jebres. Dia dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (atn/ria)

(rs/atn/per/JPR)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan