Adnan pun khawatir jika semua masalah tak mampu diredam Iqbal, itu akan berdampak pada pelayanan publik. Hal yang paling mencolok server Disdukcapil offline lantaran Iqbal tak tahu ada pejabat yang belum dilantik.
Olehnya, Adnan berharap dari semua masalah yang muncul, Iqbal bisa berbenah dan semua gejolak di pemkot bisa diredam.
Daerah yang dipimpin penjabat sementara terlalu lama, dinilainya tidak bagus untuk pemerintahan. Karena memang baru bisa dibilang pemimpin kalau statusnya definitif.
"Idealnya, memang harus 12 bulan maksimal posisi wali kota itu dijabat seorang pelaksana tugas. Jangan terlalu lama," ungkapnya. Makanya, tak mengherankan OPD kerap tidak terlalu menghiraukan imbauan Iqbal.
Keuangan Kunci
Pengamat Tata Kelola Keuangan Negara, Bastian Lubis melihat lemahnya pengeloaan keuangan dari Pemkot Makassar karena Iqbal menggantung status Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Jabatan itu hanya dipegang pelaksana tugas.
Hal ini merupakan kesalahan. Sebab, posisi BPKAD jelas sebagai kuasa pengguna anggaran dan bendahara umum daerah. Merujuk UU Keuangan Negara Nomor 1/2014 tentang Pembendaharaan Negara dan UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, sudah jelas bahwa kuasa pemegang anggaran jelas harus definitif, bukan plt.
"Harus dipertanyakan ini. Mengapa posisi penting kepala BPKAD selaku kuasa pemegangan anggaran kok sampai sekarang masih status pelaksana tugas. Apa sih susahnya untuk mendefenitifkan saja," jelasnya.
Ke depan, ketika ada kesalahan yang terjadi, yang menanggungnya adalah pj wali kota. Bukan pejabat yang berstatus pelasana tugas. "Itu risiko jika hanya menunjuk pelaksana tugas. Sementara di Makassar kan ini banyak sekali yang masih status pelaksana tugas," imbuh Rektor Universitas Patria Artha Makassar ini.