Pendidikan Ditanggung Pemda, Debbie Rusdin Minta Tak Ada Anak Putus Sekolah

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Andi Debbie Purnama Rusdin, kembali melakukan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No 2 Tahun 2017 tentang wajib belajar pendidikan menengah.

Sosialisasi yang dihadiri warga Tallo itu berlangsung di Gedung Baitus Syura, Kelurahan Ujung Pandang Baru, Kecamatan Tallo Makassar, Sabtu, 14 Maret 2020.

Debbie Rusdin memaparkan kepada warga, bagi orang tua yang ingin melanjutkan pendidikan di tingkat menengah sudah diatur dalam perda. Politisi Perempuan Golkar itu mengatakan, keterbatasan biaya dan sarana lainnya bukanlah kendala untuk melanjutkan pendidikan.

"Jadi ibu dan bapak yang hadir di sini, pendidikan menengah hal wajib, keterbatasan biaya dan sarana lainnya bukanlah kendala untuk melanjutkan pendidikan. Pemerintah telah hadir melalui perda yang telah dibuat. Untuk pendidikan menengah itu adalah tanggung jawab dari provinsi itu juga diatur di Perda," jelasnya.

Chairul Tallu Rahim, Pemerhati Pendidikan, yang juga mantan anggota DPRD Sulsel hadir sebagai pemateri mengatakan bahwa Perda tersebut lahir untuk memenuhi hak asasi rakyat untuk memperoleh pendidikan, seperti yang termaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mencantumkan tujuan nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa yang secara konstitusional.

"Sangat disayangkan jika ada anak yang tidak melanjutkan pendidikan. Kepedulian pemerintah terhadap pemerintah sangat tinggi," ucap Chairul Tallu Rahim.

Lanjut Chairul Tallu Rahim mengatakan bahwa peran orang tua sangat dibutuhkan dalam pendidikan anak. "Peran orang tua, kontrol di luar sekolah itu juga sudah diatur di Perda," jelasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan