Empat tahapan itu mulai dari pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, pembentukan Petugas pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih. (mirsan/fajar)
Soal Penundaan Pilkada, Komisi II DPR: Diputuskan April
