Terpisah, Ketua BPD Desa Salassae, Ponnong, menjelaskan laporan pencurian yang dituduhkan Anwar tidak benar adanya. Melihat Edi selaku bagian dari relawan Covid-19 hanya memindahkan tenda posko tersebut.
Ponnong sangat menyayangkan kejadian tersebut. Ketua BPD yang juga merupakan wakil ketua dari relawan Covid-19 Desa Salassae mengatakan sebelum Kepala Dusun Batu Hulang, Anwar, melaporkan Edi ke pihak kepolisian terlebih dulu telah dilakukan musyawarah bersama Pemerintah Desa agar masalah ini tidak di perpanjang, melihat keduanya merupakan relawan yang telah di SK-kan pemerintah Desa Salassae.
“Menurut kami tindakan yang dilakukan Edi yang dilaporkan oleh saudara Anwar ini bukan kasus pencurian, karena tenda yang dibongkar oleh Edi dipindahkan ke posko 1. Karena menurut kami pencurian itu adalah jika barang yang diambil oleh Edi itu dijual atau digunakan sebagai milik pribadi Edi," ungkap Ketua BPD Desa Salassae.
"Lagi pula Edi ini adalah salah satu relawan yang diberikan mandat dan di SK-kan oleh Desa secara resmi untuk mewakili Pemuda Kasimpada di Desa Salassae di dalam menangani covid 19 virus Corona. Anwar selaku pihak pelapor juga termasuk mereka relawan covid 19 di desa salassae," tutupnya. (anti/fajar)