Dua Brigadir Polisi Nekat Curi Senjata Api

  • Bagikan
Ilustrasi Senpi

FAJAR.CO.ID,BABEL-- Curi dan menjual senjata api (senpi) milik kesatuannya, dua oknum brigadir polisi diproses hukum di Polda Bangka Belitung. Tak hanya itu, keduanya terancam dipecat secara tidak hormat atau PTDH.

Kabid Humas Polda Babel, AKBP Maladi menyatakan, peristiwa ini bermula dari Januari 2020, saat Bripda M Abrar Febifiandy dan Bripda Megi Arya berada di kantin Barak Selan menemukan anak kunci di meja kantin yang diketahuinya adalah kunci gudang logistik Ditsamapta.

Keduanya, mencocokkan kunci ke pintu dan berhasil masuk ke gudang dan mereka melihat senpi HS.

“Selanjutnya mereka mengambil 3 pucuk Senpi HS lengkap dengan kotaknya. Kunci gudang malam itu langsung dikembalikan ke lemari Bripda Romi, tanpa sepengetahuan Bripda Romi (saat masih apel malam). Sedangkan 3 pucuk senpi tersebut disimpan di Aspol Selan rumah milik Bripda Meggy Arya,” kata Maladi.

Terhadap 3 pucuk senpi tersebut, sekitar akhir Januari 2020 ditawarkan ke Bripda Bimo Arnol Sakristi di Sumsel. Kemudian sekitar awal Februari 2020, ke 3 senpi HS tersebut dibawa oleh Bripda Meggi Arya untuk dijual ke Bripda Bimo Arnol Sakristi di Sumsel dengan harga masing-masing senpi Rp 15 juta.

“Kemudian sekitar 3-4 hari sepulang dari Sumsel, saat apel malam, Bripda Meggy Arya kembali mengambil kunci gudang dari lemari tanpa sepengetahuan Bripda Romi. Dia bersama Bripda Abrar langsung menuju gudang dan mengambil 4 pucuk senpi HS, dan selanjutnya disimpan di rumah Bripda Megi Arya Aspol Selan, dan kunci dikembalikan ke lemari Bripda Romi,” ungkapnya.

Dari sinilah perihal hilangnya 7 pucuk senpi tersebut ramai diperbincangkan. “Karena peristiwa hilangnya senpi HS di Mako Dit Samapta sudah ramai dibicarakan, selanjutnya 4 pucuk Senpi HS tersebut dipindahkan penyimpanannya ke rumah temannya Bripda Abrar yang bernama Yahya di Kampung Keramat Pangkalpinang, tanpa sepengetahuan pemilik rumah,” ujar Maladi lagi.

Dikatakan Maladi, 2 oknum tersebut kini sedang diproses hukum di Mapolda Bangka Belitung. Ke 2 oknum ini terancam dipecat secara tidak hormat atau PTDH.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada pukul 17.00 WIB, tim Jatanras mengamankan dan melakukan interogasi terhadap 2 oknum Dit Samapta Polda Bangka Belitung yang merupakan bintara angkatan 41 tahun 2017 dan Bripda Megi Arya yang merupakan bintara angkatan 43 tahun 2019.

Saat ini 2 tersangka dan 4 pucuk senpi sudah diamankan di Subdit III/ Jatanras Dit Reskrimum untuk dilakukan proses sidik. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres Oku Selatan untuk permohonan bantuan mengamankan BB 3 pucuk senpi HS yang belum ditemukan dan para pelaku 480. (eza/fin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan