Menurutnya, RUU Cipta Kerja ini akan menghilangkan kepastian jaminan kerja, jaminan upah dan jaminan sosial. Maka dari itu, para pekerja pun akan turut semakin kesulitan mendapatkan kesejahteraan dan keadilan sosial yang menjadi haknya.
Selain itu, terkait program Kartu Prakerja, kata dia hal itu tidak memberikan manfaat di tengah pandemi seperti ini. Saat ini rakyat butuh makan, tidak butuh pelatihan online.
“Anggaran sebesar Rp 5,6 triliun untuk program itu sebaiknya dialihkan untuk memberikan bantuan langsung kepada msayarakat dan sebagai jaring pengaman bagi korban PHK dampak pandemic Covid-19,” bebernya. (JPC)