Selanjutnya pelaku memukul bagian badan korban menggunakan besi kemudian pelaku mencabut badik yang ada di pinggangnya dan langsung menusuk perut dan belakang korban sebanyak dua kali.
Setelah korban dianaya, korban lari menggunakan sepeda motor menuju ke rumahnya di jalan Lasaktiaraja, Lebang, Kota Palopo yang berjarak kurang lebih 6 kilometer dengan TKP.
Setelah korban tiba di rumahnya dan meminta tolong. Ibu korban melihat korban bersimbah darah selanjutnya ibu korban membawa korban menuju RS Bintang Laut Kota Palopo.
Sekitar pukul 09.00 Wita korban dinyatakan meninggal dunia di RS Bintang laut. ''Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara sesuai pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 338 KUHP," paparnya. (shd)