Berbuat Terlarang di Pinggir Jalan, Pasangan Ini Terciduk

  • Bagikan
Ilustrasi ditangkap

Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal pelaku itu, polisi mendapati barang bukti berupa dua paket sabu seberat 3,45 gram.

“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Dari pengakuan tersangka cewek telah mengonsumsi sabu sejak dua bulan yang lalu setelah berhenti sebagai waiters kafe,” tambah AKP Tunas.

Tiga tersangka Maya, Bogi dan Dus dijerat pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda 800 juta dan paling banyak 8 miliar.

Sedangkan tersangka Heru dijerat pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun denda Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (jpg/afajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan