FAJAR.CO.ID, BOGOR-- Seorang pengendara mobil yang mengamuk ke petugas di pos pemeriksaan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Minggu (3/5), harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Hal ini lantaran dianggap melawan petugas saat menjalankan penerapan PSBB.
Senin (5/5) malam, warga Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor yang diketahui bernama Endang Wijaya tersebut, dijemput Unit Reskrim Polresta Kota Bogor saat berada di kediamannya. Informasi tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Firman Taufik.
Menurutnya, saat dijemput, pria berkacamata tersebut tidak melawan, dan bersedia dibawa ke Makopolresta Bogor Kota. “Benar sudah kami periksa sekitar pukul 21.00 WIB. Kita jemput di rumahnya,” ujar AKP Firman seperti dikutip Radar Bogor (Jawa Pos Group), Rabu (6/5).
Menurut mantan Kasat Reskrim Sukabumi itu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan menyesali perbuatannya dan khilaf. Ia menjelaskan, pasal yang dikenakan kepada pelanggar PSBB ini adalah pasal 216 KUHP dan Undang-undang nomor 6 tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun dan denda Rp100 juta.
“Karena ancamanya satu tahun tidak kami tahan. Ini sebagai contoh kepada masyarakat, agar PSBB ini menjadi satu kebijakan pemerintah yang harus dijalankan,” ucapnya.
Firman menambahkan, meski saat ini statusnya masih sebagai saksi, tak menutup kemungkinan statusnya ditetapkan sebagai tersangka. “Masih salam proses pemeriksaan, secara fakta unsur-unsurnya memenuhi dari pemeriksaan secara awal, nanti kita gelar perkara terlebih dahulu,” ucapnya.