Ketatnya Sweeping di Bone, Tak Punya Surat Keterangan Bebas Covid Disuruh Pulang

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BONE -- Bumi Arung Palakka memang belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun upaya yang dilakukan pemerintah sudah menyerupai PSBB. Bahkan yang tidak memiliki surat keterangan bebas covid-19 langsung disuruh pulang.

Seperti yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Lamuru pada Selasa (12/5/2020) yang melaksanakan sweeping penjual dari arah Soppeng yang mau menjual di Pasar Lamuru. Puluhan kendaraan ditahan dan diperiksa satu per satu.

Danramil Lamuru Kapten Andi Ilham bersama Kapolsek Lamuru IPTU Amiruddin dengan jajarannya juga turun tangan melakukan pemeriksaan. Ada yang melakukan pemeriksaan suhu tubuh, yang tidak menggunakan masker otomatis disuruh pulang.

Camat Lamuru, Ramli mengatakan, pengetatan ini dilakukan karena di daerah tetangga (Soppeng, red) sudah banyak dinyatakan positif. Apalagi Kecamatan Marioriwawo yang notabene berbatas langsung dengan Kecamatan Lamuru.

"Makanya diperketat di perbatasan. Pemeriksaan bagi yang mau masuk ke pasar. Bagi penjual yang tidak memiliki surat keterangan bebas covid maka kami suruh putar langsung," katanya.

Kata dia, bagi masyarakat luar kabupaten yang mau ke Lamuru atau ke wilayah Bone kalau memang tidak penting sebaiknya putar balik saja. Apalagi tadi waktu pemeriksaan, tak sedikit kendaraan dan penjual yang langsung disuruh pulang.

"Insya Allah pasar yang akan datang, tidak ada lagi penjual dari daerah lain yang menjual di pasar wilayah Kecamatan Lamuru," tegas Ramli. (agung/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan