Jelang Hari Raya Idul Fitri, Disnaker Terima 30 Aduan Karyawan Soal THR

  • Bagikan
Ilustrasi THR

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Menjelang hari raya Idul Fitri, hal yang dinantikan karyawan adalah Tunjangan Hari Raya (THR).
Namun di tengah pandemi Covid-19 yang berdampak ke semua sektor membuat THR yang wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan terancam gagal didapatkan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan mengatakan, dirinya telah menerima pengaduan sekitar 30 karyawan mengenai THR. Angka tersebut dinilai akan terus bertambah jelang lebaran Idul Fitri.

"Karyawan dan pekerja yang merasa dirugikan dapat mengadukan ke Disnaker Kota Makassar," kata dia di Posko Covid-19 Kota Makassar, Senin, (18/5/2020).

Untuk itu, demi memfasilitasi karyawan tersebut, pihaknya membuka posko khusus pengaduan THR di Kantor Disnaker Kota Makassar, Jalan A.P Pettrani.

Menurut Irwan, tujuh hari jelang lebaran pihak, Disnaker akan turun ke lapangan melakukan pengecekan terhadap perusahaan yang belum membayarkan hak karyawannya.

Irwan menuturkan, semua perusahaan wajib memberikan THR terhadap karyawannya lantaran hal itu ketetapan Undang-Undang.

"THR adalah akumulasi bekerja seorang karyawan selama satu tahun bekerja di perusahaan tersebut," ucapnya.

"Kalau alasan pandemi Covid-19 tidak memberikan THR maka tidak benar itu," tambah Irwan.

Irwan menyatakan bahwa THR adalah kewajiban perusahaan kepada karyawan. Berdasarkan aduan, Irwan mengatakan banyak perusahaan yang telah melakukan pemotongan THR tanpa ada kesepakatan dengan karyawan.

"Saya akan turun ke perusahaan tersebut, sudah ada investigasi awal beberapa perusahaan tidak mau membayarkan THR-nya atau membayarkan sebagian," kata dia.

Ia pun memaklumi bila ada penurunan gaji selama pandemi lantaran kebanyakan karyawan bekerja dari rumah.

Namun, kata dia, hal itu harus disepakati dengan karyawan."Tetapi THR-nya tetap gaji yang dulu karena ini akumulasi satu tahun," pungkasnya. (ikbal/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan