FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Hukum melaksanakan salat Idul Fitri adalah sunah muakkad atau sangat dianjurkan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, salat Ied diselenggarakan secara berjamaah di masjid atau lapangan terbuka yang bisa menampung orang dalam jumlah banyak.
Namun tahun ini akan banyak berbeda. Situasi pandemi di Indonesia termasuk pula di Makassar yang belum juga mereda akan memungkinkan umat islam melaksanakan salat Ied di rumah masing-masing bersama keluarga.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar Sahruddin Said secara tegas tidak sepakat jika salat Idul Fitri di Makassar digelar di masjid atau lapangan terbuka.
Argumen ini cukup beralasan melihat penyebaran Covid-19 di Kota Makassar belum menunjukkan rasio positif. Artinya penularannya masih stagnan di angka waspada.
"Argumen ini mengacu pada aturan pencegahan Covid-19. Jika semua masjid dilarang, baiknya tutup serentak termasuk pelaksanaan salat Ied," tegas Sahruddin kepada Fajar.co.id, Senin (18/5/2020).
Ia beranggapan, jika salat Ied diizinkan dilaksanakan di masjid atau tanah lapang akan berpotensi memudahkan penularan virus, meski telah didukung dengan protokol kesehatan ketat.
Politisi PAN itu juga menyayangkan kelonggaran aturan yang diberlakukan pemerintah kota Makassar dalam PSBB jilid kedua ini. Jalanan protokol kembali macet, baik pada siang maupun malam hari.
"Tidak ada bedanya PSBB atau tidak. Aturan dilonggarkan ditambah lagi dengan pelaksanaan di lapangan dimana batas-batas kota tidak maksimal penjagaannya," terang Sahruddin lagi.
Ia pun berharap pemerintah kota memberi solusi terbaik untuk kemaslahatan warga Makassar. Dan demi mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih masif, ia berharap umat Islam khususnya di Makassar melaksanakan salat Ied di rumah masing-masing.
"Tolong pemerintah kaji kembali kebijakan ini. Jangan gegabah. Seperti saat ini yang terjadi, masyarakat lebih takut tidak lebaran daripada corona, kan miris," pungkas Sahruddin lugas.
Sebelumnya diberitakan, Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf pun dalam keterangannya di hadapan awak media, mengisyaratkan pelaksanaan salat Idul Fitri boleh dilakukan di mesjid selama didukung protokol pencegahan penularan Covid 19.
“Kita pusatkan pelaksanaan salat Idul fitri di mesjid-mesjid yang ada di wilayah masing masing," ungkap Yusran. (endra/fajar)