SU Alias Mita Mengaku Melakukan Hubungan Terlarang sebelum Menikah

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MATARAM - Polisi sudah menetapkan SU (25) alias Mita sebagai tersangka kasus penipuan.

SU alias Mita merupakan waria yang menikah dengan pria asal Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

"SU untuk sementara dikenai Pasal 378 KUHP karena memalsukan data diri pada kartu tanda penduduknya," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq di Lembar, Selasa (9/6).

Dalam pemeriksaan kartu tanda penduduk (KTP), SU menggunakan foto aslinya dengan wujud perempuan.

Namun, data yang tercantum, SU mengggunakan milik orang lain.

"Jadi, berdasarkan penelusuran kami ke lingkungan asalnya, Pejarakan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, yang bersangkutan ini adalah laki-laki, bukan seperti yang ada pada KTP-nya," kata Dhafid menjelaskan.

Proses hukum SU masuk ke bagian penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat berdasarkan laporan pria berinisial MU (31) asal Kediri, Kabupaten Lombok Barat, yang sempat menikahinya di hadapan penghulu pada tanggal 2 Juni 2020.

"Laporannya tindak pidana penipuan, yang bersangkutan (pelapor) telah menikahi seorang yang diduga perempuan tetapi nyatanya laki-laki," ucapnya.

Dengan dasar laporan tersebut, kini SU menjalani penahanan di Mapolres Lombok Barat.

Untuk proses hukumnya, kata Dhafid, masih berlanjut di tingkat penyidikan.

SU yang sempat memberikan keterangannya di hadapan wartawan di ruang Satreskrim Polres Lombok Barat berdalih bahwa dirinya tidak ada niat menipu pelapor, pria yang sempat menikahinya.

Karena sejak berhubungan dengan pelapor, masuk ke jenjang pernikahannya, SU mengaku telah berkata jujur tentang pribadi aslinya sebagai seorang pria.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan