Biaya insentif sebesar Rp485 juta ini untuk jangka waktu dua bulan. Pembayaran insentif sendiri berpatokan pada permenkeu dan permenkes yang didlmnya mengatur besaran insentif baik dokter ahli, dokter umum, perawat dan tenaga medis lainnya.(ishak/fajar)
Klarifikasi Humas RSUD Syekh Yusuf Soal Harga Masker Rp1,6 Juta
