Pengambilan Paksa Jenazah Covid, LBH: Pidanakan Penjamin

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Pengizinan jenazah pasien covid-19 dimakamkan di luar protokol kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar berbuntut panjang. Dirut RSUD Daya Makassar, Ardin Sani dicopot dari jabatannya.

Bagaimana dengan penjaminnya? Menurut Pengacara Publik LBH Makassar, Edy Kurniawan, anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso yang menjamin juga bisa dipidanakan. Hal ini sesuai dengan pasal 214, 335, 336 KUHP dan pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018.

Hal itu, kata dia, sama halnya dengan tersangka penjemputan paksa jenazah. "Semua warga itu setara di mata hukum, tidak ada yang dibedakan. Jadi jika ada yang melakukan pelanggaran harus sama-sama dijerat," katanya.

Lebih jauh, ia menuturkan pemerintah telah menetapkan protokol kesehatan untuk pemakaman pasien covid-19. Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Dalam Pengawasan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG), dan positif covid-19 jika meninggal wajib dimakamkan dengan protokol jenzah covid-19.

Aturan itu berlaku bahkan sebelum hasil swab dikeluarkan. Langkah tersebut ditujuan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penularan. "Kan dikatakan jika hasilnya negatif tidak masalah, tetapi kalau positif bagaimana? Kan bisa menjadi pencetus klaster baru, makanya harus ada tindakan hukum sebagai efek jera," tambahnya.

Dirut Dicopot

Kasus penjaminan jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) yang dilakukan anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso memang membuat geram. Pemerintah maupun gugus tugas dinilai tebang pilih karena membiarkan jenazah PDP dijemput pihak keluarga.

Direktur Utama RSUD Kota Makassar, dr Ardin Sani, sebagai pimpinan rumah sakit di mana pasien itu meninggal pun terpaksa menelan pahit akibat kejadian ini. Ia dicopot atau dinonaktifkan dari kursi direktur utama.

Surat pencopotannya sudah ditanda tangani Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, tertanggal Senin, 29 Juni. Tetapi, baru diserahkan secara resmi pada Selasa, 30 Juni sekaligus menyerah terimakan posisi direktur utama ke Wakil Direktur II RSUD Kota Makassar, drg Hasni sebagai pelaksana harian (Plh).

"Kita tidak mau terjadi hal-hal yang sedemikian rupa sehingga masyarakat seolah diberikan kesempatan untuk kembali mengambil jenazah yang ada di rumah sakit yang positif covid. Semua sudah melalui pertimbangan yang matang," kata Asisten I Kota Makassar, M Sabri .

Kejadian ini diakuinya menjadi pelajaran bagi semua pihak. Baik rumah sakit yang dikelola pemerintah maupun swasta. Apalagi, kasus positif korona masih terus bertambah setiap harinya. "Kita harus mengajarkan kepada masyarakat untuk selalu mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan," tegasnya.

Sikap Penjabat

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin sangat menyayangkan RSUD Kota Makassar yang tak mampu membendung kejadian tersebut. Sebab, dampak yang ditimbulkannya juga tidak main-main. Bisa membentuk persepsi negatif di masyarakat.

Menurutnya, lolosnya jenazah PDP yang meninggal di RSUD Kota Makassar dan diberikan izin untuk membawanya pulang dinilai sangat berbahaya. Apalagi belakangan diketahui hasil swab jenazah PDP tersebut positif covid-19.

"Kita sebagai aparatur pemerintahan harusnya bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Aturan yang selama ini kita tegakkan jangan sampai tercoreng karena kelalaian kerja kita," ucap Rudy. Tindakan tegas akan diambil bila ada aparatur pemerintahan lingkup Pemkot Makassar lalai tugasnya. Evaluasi setiap saat.

"Fokus kita saat ini melakukan penanganan dan pencegahan covid-19. Kalau kita suruh bekerja baru berkali-kali mogok bisa kita ganti mobil. Kan begitu," pungkasnya.

Klarifikasi

Dihubungi terpisah, dr Ardin yang dikonfirmasi tak menyangka keputusan tersebut dikeluarkan Pemkot Makassar. Sebab, saat kejadian tersebut pihaknya telah berupaya membendung massa yang ngotot membawa pulang jenazah.

"Kenapa kodong tidak klarifikasi dahulu sama duty manager, dokter jaga, polisi, TNI, dan Pak Andi Hadi. Karena mereka yang ada di RS, sedangkan saya sudah larang untuk membawa pulang jenazah karena dampaknya sangat besar," singkatnya.

Memang diakuinya kejadian ini tidak seharusnya terjadi. Dampaknya sangat besar. Hanya saja, pihaknya tak bisa berkutik kala keluarga jenazah PDP tersebut menyerbu rumah sakit. Aparat TNI dan Polri yang berjaga juga telah berupaya menghalangi.

(ism-edo/abg)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan