Kapolri Jenderal Pol Idham Azis juga sudah resmi mencopot Prasetijo dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Mutasi dilakukan dalam rangka pemeriksaan. Prasetijo digeser ke bagian Yanma Polri.
Keputusan mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat telegram itu ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan mewakili Kapolri.
Argo menegaskan jika dalam pemeriksaan, Prasetijo terbukti bersalah, tentu ada sanksinya. “Komitmen Kapolri sangat jelas. Ini menjadi bagian dari pembelajaran untuk personel Polri yang lain. Saat ini proses pemeriksaan sedang berjalan. Semua anggota yang ada kaitannya dengan surat-surat tersebut akan diperiksa semua,” imbuh Argo.
Selain Prasetijo, Divisi Propam Polri juga memeriksa sejumlah anggota Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri. Pemeriksaan terkait dicabutnya red notice atas nama Djoko Tjandra. Diduga, ada oknum yang menghapus nama buronan tersebut.
Karena pada 5 Mei 2020, Sekretaris NCB Interpol menginformasikan red notice atas nama Djoko Tjandra telah terhapus dari sistem basis data sejak 2014. Ditjen Imigrasi kemudian menindaklanjuti hal itu dengan menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan pada 13 Mei 2020. Kemudian pada 27 Juni 2020, Kejaksaan Agung meminta nama Djoko Tjandra dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah itu, Ditjen Imigrasi memasukkan kembali nama Djoko Tjandra ke dalam sistem data perlintasan dengan status DPO.