“Divisi Propam memeriksa personel Divisi Hubungan Internasional yang bertanggung jawab atas pembuatan red notice. Apakah ada kesalahan prosedur atau tidak yang dilakukan anggota,” ucap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Seperti diketahui, Djoko S Tjandra merupakan Direktur PT Era Giat Prima. Dia terlibat kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang merugikan negara Rp904 miliar. Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia pada 2009 saat Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis kepada dirinya.
Sejak buron, Djoko Tjandra dikabarkan kabur dan menjadi warga negara Papua Nugini. Red notice dari Interpol atas nama Djoko Tjandra pertama terbit pada 10 Juli 2009.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Divisi Propam Polri menyelidiki peran Brigjen Pol Prasetijo Utomo atas surat jalan untuk dipakai buronan Djoko Tjandra. “Kalau terbukti, kami berikan tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan itu,” tegas Sigit, di Jakarta, Rabu (15/7).
Dia memastikan pihaknya tidak pernah ragu menindak oknum anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. “Ini juga peringatan bagi anggota yang lain. Agar menjaga marwah institusi, komitmen menjaga institusi. Namun, tetap diperiksa dulu di Divpropam untuk mengecek kebenarannya,” papar mantan ajudan Presiden Joko Widodo itu.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menyatakan pihaknya menerima surat jalan atas nama Djoko S Tjandra dari koordinator MAKI (Masyarakat Antikorupsi Indonesia) Boyamin Saiman. “Komisi III DPR akan menindaklanjuti bukti surat perjalanan dinas tersebut saat rapat gabungan bersama aparat penegak hukum, kepolisian, dan Kejaksaan Agung,” kata Herman.